PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Penyuluhan, pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan d dilaksanakan melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan kepada Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan masyarakat.
