PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam bentuk pelatihan teknis, manajerial, kewirausahaan, dan/atau pelatihan lainnya. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekebun, keluarga Pekebun, penyuluh, petugas pendamping, aparatur sipil negara, dan/atau masyarakat sekitar kebun. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga pelatihan yang kompeten.
