PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan kepada: a. Pekebun; b. keluarga Pekebun; dan c. sumber daya manusia lainnya yang berkaitan dengan perkelapasawitan.
(2) Kriteria penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki prestasi dan/atau tidak mampu secara ekonomi. (3) Kriteria penerima beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
