PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui beasiswa dan penguatan kelembagaan pendidikan di bidang kelapa sawit.
