PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan untuk: a. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, profesionalisme, kemandirian, dan daya saing; dan b. meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, dan kewirausahaan. (2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pendidikan; b. pelatihan; c. penyuluhan; dan d. pendampingan dan fasilitasi.
