PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. pengembangan sumber daya manusia; b. penelitian dan pengembangan; c. peremajaan; dan d. sarana dan prasarana.
