PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, peremajaan, serta sarana dan prasarana Perkebunan Kelapa Sawit yang menggunakan Dana dari BPDPKS. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan program Pemerintah dan kebijakan Komite Pengarah.
