PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Kebutuhan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), diusulkan oleh Kepala Dinas daerah kabupaten/kota kepada Kepala Dinas daerah provinsi. (2) Kepala Dinas daerah provinsi melaksanakan verifikasi usulan Kepala Dinas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Usulan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal. (4) Dalam hal tertentu, Kepala Dinas daerah kabupaten/kota atau Kepala Dinas daerah provinsi dapat mengajukan usulan langsung kepada Direktur Jenderal.
