PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi usulan dari Kepala Dinas daerah kabupaten/kota dan Kepala Dinas daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan penerbitan rekomendasi teknis oleh Direktur Jenderal. (3) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPDPKS.
