PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 68
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan BPDPKS sesuai dengan kewenangan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan dan dilaksanakan secara periodik atau sewaktu-waktu. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
