PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 67
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan BPDPKS sesuai dengan kewenangan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup: a. membantu pengembangan organisasi Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya; b. memperkuat kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan; dan c. membantu menyelesaikan permasalahan teknis, dan administrasi; (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
