PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 66
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Pengawasan dilakukan agar kegiatan sarana dan
prasarana dapat terlaksana sesuai standar teknis. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembinaan, monitoring dan evaluasi.
