PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 60
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Mesin pertanian yang diberikan paling sedikit berupa excavator, implement, dan traktor. (2) Mesin pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian mesin pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
