PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 59
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Alat transportasi yang diberikan paling sedikit berupa truk, alat langsir, dan/atau gerobak bermotor. (2) Truk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya. (3) Alat langsir dan/atau gerobak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Poktan, dan Gapoktan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian alat transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
