Pasal 58
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Pembangunan/peningkatan jalan paling sedikit berupa jalan panen, jalan produksi, jalan koleksi, jalan penghubung, gorong-gorong, jembatan, dan rehabilitasi tata kelola air. (2) Pembangunan/peningkatan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekebun yang tergabung dalam Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya yang mempunyai kebun kelapa sawit paling sedikit 50 (lima puluh) hektare. (3) Pembangunan/peningkatan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan kriteria belum tersedia, kondisi jalan rusak atau tidak memenuhi standar, atau pengangkutan produksi tidak dapat dilaksanakan sepanjang waktu. (4) Pembangunan/peningkatan jalan dalam bentuk rehabilitasi tata kelola air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk lahan basah.
