Pasal 57
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Unit pengolahan hasil Perkebunan Kelapa Sawit diberikan kepada Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya yang dimiliki Pekebun. (2) Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya sebagai pengusul wajib memiliki surat pernyataan kelayakan usaha untuk pendirian unit pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dari lembaga/ konsultan penilai (appraisal) yang terakreditasi. (3) Koperasi atau kelembagaan Pekebun Lainnya yang telah dinyatakan layak berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memproses Izin Usaha Pengolahan Hasil Perkebunan (IUP-P) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian unit pengolahan hasil perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
