PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 61
BAB 5 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Pembentukan Infrastruktur Pasar dilakukan melalui: a. sistem dan jaringan pemasaran; dan b. kelembagaan pemasaran. (2) Sistem dan jaringan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi penyediaan perangkat keras, penyediaan perangkat lunak, penyediaan jaringan internet, penyediaan tenaga operator, dan operasional petugas informasi pasar. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan infrastruktur pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
