PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 48
BAB 4 — PEREMAJAAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) paling kurang berupa: a. pengembangan organisasi Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya; b. penguatan kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan; dan c. penyelesaian permasalahan teknis, dan administrasi. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) berupa penilaian kemajuan fisik peremajaan kelapa sawit yang dilakukan Poktan, Gapoktan, Koperasi, Kelembagaan Pekebun Lainnya dan/atau Perusahaan Perkebunan.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang budi daya kelapa sawit.
