PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 47
BAB 4 — PEREMAJAAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan BPDPKS sesuai dengan kewenangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik atau sewaktu-waktu.
