PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 49
BAB 4 — PEREMAJAAN
Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 48 ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
