PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 44
BAB 4 — PEREMAJAAN
(1) Dalam peremajaan kelapa sawit, penggunaan Dana yang bersumber dari BPDPKS digunakan untuk pembangunan kebun tahap penanaman dan/atau penggunaan lain sesuai keputusan Komite Pengarah. (2) Dalam hal penggunaan Dana untuk pembangunan kebun tahap penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat kelebihan Dana, digunakan untuk pembangunan kebun tahap pemeliharaan.
