PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 45
BAB 4 — PEREMAJAAN
(1) Dana yang diperlukan untuk pembangunan kebun tahap pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dipenuhi dari dana pendamping. (2) Dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersumber dari tabungan Pekebun, Poktan, Gapoktan, Koperasi, Kelembagaan Pekebun Lainnya, perbankan, dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah. (3) Dana untuk pembangunan kebun tahap penanaman dan tahap pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada standar biaya peremajaan kelapa sawit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
