PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 43
BAB 4 — PEREMAJAAN
(1) Pelaksanaan peremajaan kelapa sawit melalui kemitraan dilakukan setelah Dana diterima oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya. (2) Pelaksanaan Peremajaan kelapa sawit dilaksanakan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, Kelembagaan Pekebun Lainnya, dan/atau Perusahaan Perkebunan sesuai dengan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2).
(3) Pelaksanaan peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang budi daya kelapa sawit.
