PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 40
BAB 4 — PEREMAJAAN
(1) Pengusulan peremajaan kelapa sawit disampaikan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya kepada Direktur Utama BPDPKS. (2) Pengusulan peremajaan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan dilengkapi dengan surat pernyataan dari Perusahaan
Perkebunan terkait kelengkapan dan kebenaran dokumen pengusulan peremajaan kelapa sawit. (3) Direktur Utama BPDPKS setelah menerima pengusulan peremajaan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) BPDPKS dapat menunjuk surveyor.
