PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 39
BAB 4 — PEREMAJAAN
(1) Untuk memberikan informasi mengenai peremajaan kelapa sawit bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya dilakukan sosialisasi. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPDPKS dan/atau Direktorat Jenderal sesuai peraturan perundang-undangan.
