PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 41
BAB 4 — PEREMAJAAN
(1) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4), diterbitkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS tentang Penetapan Pekebun Penerima Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit. (2) Salinan Keputusan Direktur Utama BPDPKS tentang Penetapan Pekebun Penerima Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal.
