PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 34
BAB 4 — PEREMAJAAN
(1) Pengawasan dilakukan agar peremajaan kelapa sawit dapat terlaksana sesuai standar teknis. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembinaan, monitoring dan evaluasi.
