PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 35
BAB 4 — PEREMAJAAN
(1) Pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan BPDPKS sesuai dengan kewenangan. (2) Pembinaan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik atau sewaktu-waktu.
