Pasal 33
BAB 4 — PEREMAJAAN
(1) Dalam peremajaan kelapa sawit, penggunaan Dana yang bersumber dari BPDPKS digunakan untuk pembangunan kebun tahap penanaman dan/atau penggunaan lain sesuai keputusan Komite Pengarah. (2) Dalam hal penggunaan Dana untuk pembangunan kebun tahap penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat kelebihan Dana, digunakan untuk pembangunan kebun tahap pemeliharaan. (3) Dana yang diperlukan untuk pembangunan kebun tahap pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi dari dana pendamping.
(4) Dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bersumber dari tabungan Pekebun, Poktan, Gapoktan, Koperasi Kelembagaan Pekebun Lainnya, perbankan, dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah. (5) Dana untuk pembangunan kebun tahap penanaman dan tahap pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) mengacu pada standar biaya peremajaan kelapa sawit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
