PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 32
BAB 4 — PEREMAJAAN
Dana untuk dukungan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a meliputi: a. sosialisasi; b. pendampingan; c. verifikasi usulan; d. penilaian fisik kebun; dan e. pengawasan.
