PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 25
BAB 4 — PEREMAJAAN
(1) Apabila hasil verifikasi Kepala Dinas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3): a. memenuhi dokumen permohonan, diterbitkan Keputusan bupati/wali kota tentang Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL); atau b. tidak memenuhi dokumen permohonan, dikembalikan kepada pengusul untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi. (2) Bupati/wali kota dalam menerbitkan Keputusan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendelegasikan kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota.
