PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 26
BAB 4 — PEREMAJAAN
(1) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota menyampaikan Keputusan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a kepada Kepala Dinas daerah provinsi. (2) Kepala Dinas daerah provinsi menyampaikan Keputusan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal untuk penerbitan rekomendasi teknis.
