Pasal 24
BAB 4 — PEREMAJAAN
(1) Pengusulan peremajaan kelapa sawit disampaikan oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota. (2) Pengusulan peremajaan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (3) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota setelah menerima usulan peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan dokumen (on desk review) dan pemeriksaan lapangan (on site review).
(5) Pemeriksaan dokumen (on desk review) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Pemeriksaan lapangan (on site review) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk memastikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kondisi di lapangan.
