PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 21
BAB 4 — PEREMAJAAN
(1) Untuk memberikan informasi mengenai peremajaan kelapa sawit bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya dilakukan sosialisasi. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, dan Direktorat Jenderal sesuai dengan kewenangan.
