PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 22
BAB 4 — PEREMAJAAN
(1) Untuk membantu kelancaran pengusulan peremajaan kelapa sawit bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi atau
Kelembagaan Pekebun Lainnya dilakukan pendampingan. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota terhadap pemenuhan dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (3) Dalam melakukan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dinas daerah kabupaten/kota menunjuk petugas pendamping sesuai wilayah kerja.
