PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 20
BAB 4 — PEREMAJAAN
Pengusulan peremajaan kelapa sawit berupa permohonan dilengkapi dengan dokumen pengusulan: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); b. penetapan legalitas Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; c. keterangan telah terdaftar di Simluhtan jika legalitas kelembagaan Pekebun berupa Poktan dan Gapoktan; d. Sertipikat Hak Milik, atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah; e. surat keterangan jika dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas Pekebun; f. keterangan status lahan;
g. gambar lahan/kebun berkoordinat paling sedikit memuat:
- 4 (empat) titik koordinat atau lebih berpoligon setiap Pekebun;
- luas kebun setiap Pekebun;
- lokasi kebun;
- skala;
- legenda; dan
- tanda tangan pembuat; h. rencana anggaran biaya dan rencana kerja yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; dan i. pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya mengenai:
- umur tanaman, produktivitas, atau asal usul benih;
- rencana pembelian benih kelapa sawit;
- pelaksana peremajaan; dan
- teknik peremajaan.
