PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 19
BAB 4 — PEREMAJAAN
(1) Peremajaan kelapa sawit dilaksanakan dengan teknik tumbang serempak. (2) Dalam hal kondisi lahan tidak dapat dilaksanakan dengan teknik tumbang serempak, dapat dilakukan teknik peremajaan yang disesuaikan dengan kondisi setempat. (3) Teknik peremajaan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang budi daya kelapa sawit.
