PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 18
BAB 4 — PEREMAJAAN
(1) Peremajaan kelapa sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan di lahan kelapa sawit dengan kriteria: a. tanaman telah melewati umur 25 (dua puluh lima) tahun; b. produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 (sepuluh) ton Tandan Buah Segar/hektare/tahun pada umur paling sedikit 7 (tujuh) tahun; dan/atau
c. kebun yang menggunakan benih tidak unggul. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
