Pasal 17
BAB 4 — PEREMAJAAN
(1) Legalitas lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b terdiri atas dokumen penguasaan tanah dan status lahan. (2) Dokumen penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik. (3) Dalam hal Pekebun tidak memiliki Sertipikat Hak Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen penguasaan tanah dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. (4) Dalam hal dokumen penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbeda dengan identitas Pekebun, dokumen penguasaan tanah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa atau yang disebut dengan nama lain. (5) Status lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan keterangan: a. tidak berada di kawasan hutan dan kawasan lindung gambut, dari unit kerja kementerian yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan; dan b. tidak berada di lahan Hak Guna Usaha, dari kantor pertanahan.
