PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 16
BAB 4 — PEREMAJAAN
(1) Kelembagaan Pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, terdiri atas Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya. (2) Kelembagaan Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria sebagai berikut: a. beranggotakan paling sedikit 20 (dua puluh) Pekebun; atau b. memiliki hamparan paling sedikit seluas 50 (lima puluh) hektare, dalam jarak antar kebun paling jauh 10 (sepuluh) kilometer. (3) Poktan dan Gapoktan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar di Sistem Informasi Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).
