PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 15
BAB 4 — PEREMAJAAN
(1) Peremajaan kelapa sawit diberikan kepada Pekebun dengan syarat: a. tergabung dalam kelembagaan Pekebun; dan b. memiliki legalitas lahan. (2) Peremajaan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak seluas 4 (empat) hektare per orang.
