Pasal 13
BAB 3 — PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN kebutuhan penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit lingkup Kementerian Pertanian. (2) Kebutuhan penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit lingkup Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BPDPKS. (3) Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan oleh lembaga penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang riset dan inovasi nasional. (4) Penelitian dan pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah Direktur Jenderal berkoordinasi dengan institusi penelitian dan pengembangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang riset dan inovasi nasional. (5) Pelaksana penelitian dan pengembangan kelapa sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh BPDPKS.
