PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah...
Pasal 15
BAB 3 — MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Pencairan dana Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang dilakukan secara sekaligus atau bertahap. (2) Dalam hal Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang merupakan bantuan dalam Keadaan Tertentu yang Ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf h, pembayaran dilakukan secara sekaligus kepada penerima Bantuan Pemerintah.
