Pasal 16
BAB 3 — MEKANISME PENCAIRAN DAN PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Pencairan dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan Kegiatan. (2) Pencairan dana Bantuan Pemerintah kepada penerima Bantuan Pemerintah dilakukan melalui mekanisme uang persediaan (UP), tambahan uang persediaan (TUP), dan/atau langsung (LS) ke rekening penerima bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal dana Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah lebih besar dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), pencairan dilakukan melalui tahapan: a. pembayaran tahap I sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima Bantuan Pemerintah dan PPK; dan b. pembayaran tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana bantuan sarana/prasarana, dapat dilakukan apabila prestasi pekerjaan telah mencapai 50% (lima puluh persen) dan telah diinput ke dalam eBanper menu BAST Bantuan Pemerintah Kementerian.
