PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah...
Pasal 14
BAB 2 — PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Dalam kondisi tertentu, usulan dan penetapan CPCL dapat dilakukan perubahan pada tahun berjalan. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. terjadinya bencana berupa:
- gangguan organisme pengganggu tumbuhan;
- wabah penyakit manusia/hewan/tumbuhan;
- banjir;
- kekeringan;
- tanah longsor;
- kebakaran hutan;
- gempa; dan/atau
- gunung meletus; b. perubahan kebijakan atas Program dan/atau Kegiatan; dan/atau c. usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA. (3) Perubahan usulan dan penetapan CPCL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian melalui eBanper.
