PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah...
Pasal 13
BAB 2 — PEMBERIAN BANTUAN PEMERINTAH
(1) Penetapan CPCL Bantuan Pemerintah menjadi penerima Bantuan Pemerintah dilakukan berdasarkan hasil penilaian CPCL. (2) Penetapan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPK dan disahkan oleh KPA setelah DIPA berlaku efektif.
