PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 45
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha dan Protokol Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, dan keprotokolan Menteri.
