PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 46
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Tata Usaha dan Protokol Wakil Menteri mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, dan keprotokolan wakil menteri.
