PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 44
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Protokol Menteri; b. Subbagian Tata Usaha dan Protokol Wakil Menteri; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
