PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri dan wakil menteri; b. penyusunan, penyiapan, dan pelaksanaan acara keprotokolan; c. koordinasi kegiatan acara keprotokolan Menteri dan wakil menteri; d. penyiapan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, dan pelaksanaan evaluasi keprotokolan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
